KAWASAN WISATA PUNCAK TIDAK AKAN DITUTUP MESKI ADA KECAMATAN ZONA MERAH PENYEBARAN COVID-19

#Tags

Per tanggal 16 September 2020,  2 dari 3 kecamatan di kawasan puncak, memiliki resiko penyebaran covid-19 tinggi atau zona merah. Namun,  pemerintah kabupaten Bogor belum akan  menutup kawasan wisata yang populer tersebut. Sehingga wisatawan dari berbagai daerah  tetap datang untuk tetap menikmati liburan di kawasan itu.

Ilustrasi : Lalu lintas ke arah puncak, Kab. Bogor

Tak ada pembatasan jam operasional tempat wisata  terutama hotel yang tetap buka menerima wisatawan. Pembatasan hanya pada daya tampung maksimal 50% saja.
“Jadi kita lindunginya hotel, karena untuk pemulihan ekonomi boleh operasional dan juga okupansi sampai 50 persen. Jadi tidak bisa Puncak ditutup karena PSBB,” ujar Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan

Selain itu, menurutnya  tidak ada peraturan dalam PSBB yang melarang orang luar daerah untuk berlibur ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Yang ada adalah operasi 3 M. Juga hanya imbauan. Jadi Puncak tetap berjalan, kedua tidak ada pelarangan PSBB itu orang enggak boleh menginap di hotel di Puncak, gak ada larangan, jadi kita juga balance di dalam okupansi booking hotel tidak ada yang dibatalkan. Makanya Puncak didatangi,” tukasnya.

Usaha pemerintah Bogor juga saat ini difokuskan pada 6 kecamatan yang dianggap sangat rawan, yaitu : Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Sukaraja.